Lampiran
Surat Keputusan
Rapat Besar Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana
2006
N0. 2/rb-psprk/2006
Tentang :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN SILAT PUSAKA RAGA KENCANA
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Surat Keputusan
Rapat Besar Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana
2006
N0. 2/rb-psprk/2006
Tentang :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN SILAT PUSAKA RAGA KENCANA
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Menerima/menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menerima program dan peraturan-peraturan organisasi.
4. Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum dewasa dan persetujuan suami bagi wanita
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Menerima/menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menerima program dan peraturan-peraturan organisasi.
4. Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum dewasa dan persetujuan suami bagi wanita
yang telah bersuami.
5. Bersedia mengucapkan Ikrar dan Sumpah/janji keanggotaan.
1. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota.
2. Membayar uang pendaftaran sesuai dengan yang telah ditetapkan.
3. Menjalani masa pra – pendekar sampai adanya penetapan keanggotaan oleh pengurus pusat.
4. Mengucapkan Ikrar dan Sumpah/Janji anggota sebelum menerima ketetapan keanggotaan.
5. Bersedia mengucapkan Ikrar dan Sumpah/janji keanggotaan.
Pasal 2
Prosedur penerimaan dan pengangkatan anggota ditetapkan sebagai berikut :1. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota.
2. Membayar uang pendaftaran sesuai dengan yang telah ditetapkan.
3. Menjalani masa pra – pendekar sampai adanya penetapan keanggotaan oleh pengurus pusat.
4. Mengucapkan Ikrar dan Sumpah/Janji anggota sebelum menerima ketetapan keanggotaan.
Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal 3
1. Berhak mengikuti semua kegiatan organisasi.Pasal 3
2. Berhak menghadiri rapat anggota, mengajukan pendapat dalam rapat dan dapat memilih dan dipilih
menjadi Pengurus Pusat/Pengurus Perwakilan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
3. Berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
4. Berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik/kehormatan organisasi.
5. Berkewajiban melaksanakan semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus
3. Berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
4. Berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik/kehormatan organisasi.
5. Berkewajiban melaksanakan semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus
pusat/pengurus perwakilan.
6. Mematuhi / mentaati ketentuan-ketentuan organisasi sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-perintahNya serta
6. Mematuhi / mentaati ketentuan-ketentuan organisasi sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-perintahNya serta
menjauhi/menghindari hal-hal yang dilarang antara lain :
- Berzina.
- Berjudi.
- Berbohong.
- Meminum-minuman Keras.
- Mencuri dan Lacur.
- Berusaha memiliki harta orang lain tanpa hak.
- Berkelahi dan berusaha menjagokan/menyombongkan diri.
b. Menghormati kedua orang tua/orang yang di tuakan dan guru.
c. Membantu pimpinan dan menjalankan tugas organisasi.
1. Meninggal Dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
Bagi mereka yang diberhentikan keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan diri dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.
- Berzina.
- Berjudi.
- Berbohong.
- Meminum-minuman Keras.
- Mencuri dan Lacur.
- Berusaha memiliki harta orang lain tanpa hak.
- Berkelahi dan berusaha menjagokan/menyombongkan diri.
b. Menghormati kedua orang tua/orang yang di tuakan dan guru.
c. Membantu pimpinan dan menjalankan tugas organisasi.
Penghentian Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana berhenti karena :Pasal 4
1. Meninggal Dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
Bagi mereka yang diberhentikan keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan diri dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.
Penutup
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur/ditentukan oleh Pengurus Pusat dan hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.Pasal 5
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 14 Desember 2006
Rapat Besar Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana (P.S.P.R.K) 2006
Pimpinan/Penanggung Jawab Sidang,
Bawono Hadi Prayitno
Dewan Pendekar
Suherman
Dewan Pelatih
Arif Hidayat
Pimpinan/Penanggung Jawab Sidang,
Bawono Hadi Prayitno
Dewan Pendekar
Suherman
Dewan Pelatih
Arif Hidayat