Lampiran
Surat Keputusan
Rapat Besar Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana
2006
N0. 2/rb-psprk/2006

Tentang :
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN SILAT PUSAKA RAGA KENCANA

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Sehat jasmani dan rohani.
2. Menerima/menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menerima program dan peraturan-peraturan organisasi.
4. Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum dewasa dan persetujuan suami bagi wanita
    yang telah bersuami.
5. Bersedia mengucapkan Ikrar dan Sumpah/janji keanggotaan.

Pasal 2
Prosedur penerimaan dan pengangkatan anggota ditetapkan sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran anggota.
2. Membayar uang pendaftaran sesuai dengan yang telah ditetapkan.
3. Menjalani masa pra – pendekar sampai adanya penetapan keanggotaan oleh pengurus pusat.
4. Mengucapkan Ikrar dan Sumpah/Janji anggota sebelum menerima ketetapan keanggotaan.

Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal 3
1. Berhak mengikuti semua kegiatan organisasi.
2. Berhak menghadiri rapat anggota, mengajukan pendapat dalam rapat dan dapat memilih dan dipilih
    menjadi Pengurus Pusat/Pengurus Perwakilan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
3. Berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
4. Berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik/kehormatan organisasi.
5. Berkewajiban melaksanakan semua peraturan yang telah ditetapkan oleh pengurus
    pusat/pengurus perwakilan.
6. Mematuhi / mentaati ketentuan-ketentuan organisasi sebagai berikut :
   a. Bertaqwa kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-perintahNya serta
       menjauhi/menghindari hal-hal yang dilarang antara lain :
       - Berzina.
       - Berjudi.
       - Berbohong.
       - Meminum-minuman Keras.
       - Mencuri dan Lacur.
       - Berusaha memiliki harta orang lain tanpa hak.
       - Berkelahi dan berusaha menjagokan/menyombongkan diri.
b. Menghormati kedua orang tua/orang yang di tuakan dan guru.
c. Membantu pimpinan dan menjalankan tugas organisasi.


Penghentian Keanggotaan
Pasal 4
Keanggotaan Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana berhenti karena :
1. Meninggal Dunia.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
Bagi mereka yang diberhentikan keanggotaannya dapat mengajukan pembelaan diri dalam musyawarah yang diadakan untuk itu.

Penutup
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur/ditentukan oleh Pengurus Pusat dan hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 14 Desember 2006

Rapat Besar Perguruan Silat Pusaka Raga Kencana (P.S.P.R.K) 2006

Pimpinan/Penanggung Jawab Sidang,

Bawono Hadi Prayitno



Dewan Pendekar

Suherman



Dewan Pelatih

Arif Hidayat




Read more...

Back to TOP